Login

27,5 Miliar bantuan untuk UMKM Aceh 2021, Berikut Cara Pendaftarannya

shape image

27,5 Miliar bantuan untuk UMKM Aceh 2021, Berikut Cara Pendaftarannya


OLG Indonesia, Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi Aceh, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM Berupa bantuan sumber daya dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM di aceh yang terdampak pandemi Covid-19

Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima bantuan, Pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan perayaan hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021, Program ini sangat bermanfaat sekali bagi UMKM yang berdampak Covid-19, guna membangkit ekonomi masyrakat. Total Nilai bantuan ini sebesar Rp 27,5 Miliar untuk UMKM yang ada di Aceh melalui proses seleksi oleh tim juri. 

Untuk UMKM Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harap segera mendaftarkan mulai dari tanggal 12 s/d 17 Agustus 2021. Buka halaman www.wpaceh.com pada laman website tersedia informasi terkait pendaftaraan, persyaratan , jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman. Pendaftaran dapat diakses masyarakat atau :


Bagi Masyarakat pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi via whatsapp +62 821 6568 7570 atau klik disini! untuk informasi lebih lanjut. Adapun syarat utama adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal Usaha.

Sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

Hal ini sejalan dengan VISI OLG Indonesia dan OLG Indonesia sangat mendukung dengan adanya bantuan UMKM dari pemerintah, OLG Indonesia juga berharap agar semua UMKM Aceh dapat mendaftar dan mendapatkan bantuan ini, OLG Indonesia juga memfasilitasi bagi seluruh masyarakat yang mempunyai usaha menengah untuk ikut serta dalam pelatihan GRATIS yang diadakan rutin di Kantor OLG Indonesia.

Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili.

BACA JUGA:

Posting Komentar

Mohon berkomentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Terima Kasih!

Live Chat

Layanan konsultasi 24/7 Support. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui livechat.

Klik Disini!

(+62) 811191885

Kami percaya bahwa pelanggan harus menjadi prioritas utama. Kami ada untuk memberikan yang terbaik bagi Anda.

Form WhatsApp

NB : Tidak semua perangkan mendukung sistem Pendaftaran dengan form ini, jika anda mendapatkan masalah klik - Hubungi Kami!

Kirim